Pemerintah Sesuaikan Tahapan Kewajiban Sertifikasi Halal dengan Kesiapan Pelaku Usaha

Pemerintah Indonesia menyesuaikan tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem pendukung. Kebijakan yang disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 16 Oktober 2026 ini memberikan waktu tambahan bagi sejumlah kategori produk dan jasa untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. Penyesuaian tersebut menjadi perhatian penting bagi dunia bisnis, terutama usaha mikro dan kecil yang masih menghadapi tantangan administrasi, biaya, serta kesiapan rantai pasok. Meskipun beberapa tenggat diperpanjang hingga 2028, kewajiban sertifikasi halal tidak dihapuskan. Pelaku usaha tetap perlu memahami aturan berdasarkan kategori produk agar dapat mempersiapkan proses sertifikasi secara tepat dan terencana.
Pemerintah Menyesuaikan Tahapan Sertifikasi Halal Berdasarkan Kesiapan Usaha
Pemerintah pusat menetapkan arah perubahan terhadap tenggat pemberlakuan persyaratan halal bagi sejumlah produk dan jasa. Langkah pemerintah tersebut disampaikan dalam sosialisasi pada 16 Oktober 2026 oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Penerapan aturan tersebut mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha serta ketersediaan infrastruktur jaminan produk halal. Sebelumnya, sejumlah kelompok produk dijadwalkan memasuki kewajiban pada 18 Oktober 2026. Melalui perubahan yang diumumkan, beberapa kelompok memperoleh tambahan masa persiapan. Namun, perpanjangan ini tidak berlaku secara seragam bagi seluruh produk.
Dasar hukum penyelenggaraan jaminan produk halal berasal dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan pelaksanaannya antara lain terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa perubahan jadwal ditempuh dengan menyesuaikan PP Nomor 42 Tahun 2024. Dari sudut pandang pengusaha, masa tambahan dapat dimanfaatkan untuk menata proses produksi. Walaupun demikian, waktu transisi tetap perlu dimanfaatkan secara produktif. Pemantauan aturan yang sudah diundangkan membantu menghindari penggunaan informasi yang belum diperbarui.
Rincian Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028
Ketentuan yang paling relevan bagi UMK mencakup kewajiban halal pada sektor pangan. Bagi usaha mikro dan kecil, masa penahapan produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Sementara itu, kewajiban bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan dimulai 18 Oktober 2028. Kategori makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan impor juga dijadwalkan mulai 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan mekanisme pengakuan sertifikat halal luar negeri. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu membedakan produk domestik dan produk luar negeri. Ketentuan bagi usaha menengah dan besar yang sudah berlaku sebelumnya tetap perlu dipatuhi berdasarkan aturan yang berlaku bagi kategorinya.
Penyesuaian juga mencakup kelompok produk lainnya yang termasuk dalam pengaturan Pasal 161 PP Nomor 42 Tahun 2024. Kategori yang diumumkan memperoleh penyesuaian terdiri antara lain atas obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan, kategori kosmetika, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik, serta beberapa kelompok barang untuk penggunaan sehari-hari. Tenggat yang disesuaikan untuk kategori terkait diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Namun, jadwal obat bebas dan obat bebas terbatas tetap berakhir 17 Oktober 2029. Adapun kategori obat keras selain psikotropika, batas waktunya masih mengikuti 17 Oktober 2034. Variasi tenggat antarproduk menunjukkan pentingnya membaca ketentuan secara lengkap.
Memahami Jalur Sertifikasi Halal Reguler dan Pernyataan Mandiri
Ketika mulai mengurus persyaratan produk halal, pelaku usaha perlu memahami jalur pengajuan yang tersedia. Secara umum, terdapat mekanisme sertifikasi reguler dan skema pernyataan mandiri. Skema pernyataan mandiri ditujukan bagi UMK yang memenuhi ketentuan tertentu. Kriteria yang diperhatikan mencakup karakter bahan dan proses produksi. Untuk kategori berbeda, jalur reguler melibatkan tahapan pemeriksaan yang ditetapkan. Oleh sebab itu, pemilik usaha perlu memahami persyaratan masing-masing mekanisme. Pemeriksaan syarat sebelum pendaftaran mendukung proses pengajuan yang lebih teratur.
Lembaga pemerintah yang menangani administrasi sertifikasi halal, yaitu BPJPH memiliki peran penting dalam penyelenggaraan sertifikasi. Dengan menggunakan mekanisme resmi, pelaku usaha dapat mempersiapkan permohonan. Pada kelompok usaha yang berhak menggunakan skema tertentu, program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI dapat menjadi pilihan, sesuai kuota dan ketentuan yang berlaku. Pendamping Proses Produk Halal mendukung verifikasi melalui mekanisme yang berlaku. Meskipun demikian, dokumen dan proses produksi harus mencerminkan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian informasi produksi harus dihindari sejak tahap persiapan. Dengan administrasi yang tertib, kebutuhan pemeriksaan dapat ditangani secara lebih sistematis.
Strategi Memperbaiki Rantai Pasok Menjelang Kewajiban Sertifikasi Halal
Persiapan sertifikasi halal bukan sekadar aktivitas administrasi pendaftaran. Pemilik bisnis sebaiknya menelusuri seluruh bahan yang digunakan, termasuk material produksi dan bahan pendukung. Sebagai contoh, produsen kue perlu mengetahui asal margarin dan bahan perisa. Bukti pengadaan bahan berguna untuk memeriksa asal material. Sebagai bagian dari pengendalian, pastikan informasi pemasok cukup untuk proses verifikasi. Jangan mengasumsikan seluruh bahan otomatis memenuhi ketentuan. Apabila ditemukan material dengan dokumen tidak lengkap, lakukan pemeriksaan sebelum mengajukan dokumen. Dengan cara tersebut, risiko hambatan sertifikasi dapat dikurangi.
Tidak hanya memastikan asal material, pengusaha harus memperhatikan alur pengolahan. Ruang penempatan persediaan, peralatan pengolahan, dan proses pengemasan sebaiknya mempunyai prosedur kerja yang dapat diperiksa. Untuk usaha dengan beberapa produk, penggunaan perlengkapan bersama harus diperhatikan. Penerapan prosedur kebersihan mendukung keteraturan pekerjaan karyawan. Pelaku UMKM dapat menyusun rekaman perubahan resep dan proses pengolahan. Apabila komposisi produk berubah, perubahan tersebut harus dievaluasi berdasarkan ketentuan. Penataan operasional secara berkelanjutan menjadi dasar pengawasan produksi dalam jangka panjang.
Dampak Penyesuaian Sertifikasi Halal terhadap Biaya dan Daya Saing Bisnis
Penambahan masa persiapan memungkinkan pengaturan sumber daya secara lebih terukur. Pada kegiatan pemenuhan persyaratan, usaha mungkin membutuhkan biaya administrasi tertentu, sesuai mekanisme sertifikasi yang dipilih. Misalnya, UMKM memperkirakan kebutuhan perbaikan internal sebesar Rp3.600.000. Apabila dana dikumpulkan dalam periode satu tahun, tabungan yang diperlukan mencapai Rp300.000 per bulan. Nilai pada simulasi ini bukan tarif resmi sertifikasi, dan tidak boleh digunakan sebagai patokan biaya pengajuan. Apabila UMK berhak mengikuti program tanpa biaya, pengeluaran pengajuan mungkin berbeda dari perhitungan umum. Perencanaan sejak dini mendukung kesiapan keuangan yang lebih sehat.
Kepemilikan sertifikat halal yang sah juga mempunyai kaitan dengan kepercayaan konsumen. Untuk konsumen yang memperhatikan kehalalan produk, informasi sertifikasi dapat membantu keputusan pembelian. Walaupun mempunyai nilai komunikasi pemasaran, status halal saja tidak memastikan produk langsung lebih laris. Kesesuaian produk dengan kebutuhan pasar, daya saing harga, serta ketersediaan distribusi masih menjadi bagian penting dari keputusan pelanggan. Ketika menampilkan identitas sertifikasi, pencantuman informasi harus sesuai status sertifikat. Komoditas yang sertifikasinya belum selesai harus dipasarkan dengan informasi yang jujur. Melalui penyampaian informasi yang benar, kepercayaan pelanggan dapat lebih mudah dijaga.
Kesimpulan Penyesuaian Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
Perubahan masa penahapan jaminan produk halal memberikan ruang persiapan bagi kelompok produk dan jasa tertentu. Berdasarkan arah pembaruan aturan tersebut, beberapa kelompok produk diberi tambahan waktu sampai Oktober 2028. Meskipun demikian, perpanjangan tidak berlaku untuk seluruh jenis produk. Untuk pengusaha UMK maupun perusahaan lainnya, pemahaman terhadap aturan terbaru sangat diperlukan. Penelusuran asal komponen, penguatan prosedur operasional, serta penyiapan dokumen yang akurat menjadi dasar pengajuan yang lebih teratur. Dengan memanfaatkan masa transisi secara produktif, proses pengajuan berpotensi lebih lancar.
Untuk pelaku usaha yang masih mempersiapkan sertifikasi, mulailah dengan memeriksa kelompok barang yang dipasarkan. Pada tahap berikutnya, tinjau perubahan aturan serta petunjuk pelaksanaan dari BPJPH. Siapkan catatan komposisi, tentukan mekanisme pengajuan yang sesuai, dan susun anggaran berdasarkan kebutuhan sebenarnya. Jangan menunggu batas akhir agar terdapat kesempatan memperbaiki dokumen. Jika Anda pernah mengurus sertifikasi halal, sampaikan langkah yang menurut Anda membantu. Cerita mengenai persiapan sertifikasi memberikan gambaran bermanfaat bagi UMKM yang sedang mempersiapkan sertifikasi.








